3. 68 Kota Bandung IV JALAN KOLEKTOR SKUNDER 1 . Tabel 3. Masing-masing bagian ini diberi nama sesuai dengan peruntukannya. Lihat pula. Dipatiukur 1. Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder ke dua atau menghubungkan kawasan sekunder ke dua dengan kawasan sekunder ke tiga. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Yudi . Kolektor Sekunder 5. Hanya 11 % atau sebanyak 3 segmen jalan dari 28 segmen jalan arteri yang memenuhi persyaratan jalan masuk dibatasi dan untuk jalan kolektor tidak yang memenuhi persyaratan ini. Jalan berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun kecamatan. 2 “Hak Cipta Badan Standardisasi Nasional, Copy standar ini dibuat untuk penayangan di website dan tidak untuk dikomersialkan” sistem jaringan sekunder sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer,. Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan,. 11/23/2018 26Diposting oleh Dheny bastian November 26, 2016 Posting Komentar. 9. 50 4. volume_panjang : Volume Panjang 4. kolektor sekunder; c. Jln. Jalan Kolektor Sekunder Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain. Jalan Lokal Primer. terdiri atas JKP-1 (jalan kolektor primer satu), JKP-2 (jalan kolektor primer dua), JKP-3 (jalan kolektor primer ketiga), dan JKP-4 (jalan kolektor primer empat). Pasal 12 (1) Jalan Lokal Sekunder didesain berdasarkan kecapatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 5 (lima) meter. Jalan Lokal Primer. Lokal Sekunder 50 – 100 40 – 80 50 – 80 30 -50 30 -50 (Sumber : BSN – RSNI T-14-2004) 2. UNS- F. 50 0. Jalan Lokal Sekunder : 3 meter h. 3. Jarak antarbukaan dari jalur samping ke jalan kolektor primer dibatasi sekurang–kurangnya 0,5 (nol koma lima) kilometer dan pada Jalan kolektor sekunder sekurang-kurangnya 0,25 (nol koma dua lima) kilometer; c. (2) Jalan kolektor sekunder mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-rata. f1. Jika melihat dari fungsinya, jalan bisa dibedakan menjadi empat jenis, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal serta jalan lingkungan. 43 tahun 1993) I, II, III (UU No. 37. Penelitian ini mengevaluasi empat ruas jalan arteri sekunder dan 10 ruas jalan kolektor sekunder di kota Yogyakarta. Jalan Kota, merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota. Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Kepadatannya juga terpusat pada sepanjang jalan kolektor sekunder, kolektor primer, dan lokal primer dengan penggunaan lahan komersial dan perkantoran dengan nilai ekonomi tinggi. M. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken keoepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 9 meter, dan lalu lintas cepat tidak boleh terganggu. 2. 5. JALAN ARTERI PRIMER 1 . Kolom ini berisi panjang jaringan jalan kolektor sekunder: Jaringan Jalan Lokal (km) / jaringan jalan lokal (km) kilometer: Kolom ini berisi panjang jaringan jalan lokal: Pratinjau Data. Warna marka membujur jalan nasional. Juanda 5. jalan lingkungan sekunder 2 (d ua) meter; dan i. 64 Kota Bandung 2 . Didaerah perkotaan juga disebut sebagai jalan protokol. Pentingnya jalan kolektor sekunder yaitu dengan jumlah ruas jalan yang cukup banyak, dan juga banyak aktivitas lalu lintas di jalan tersebut, maka memungkinkan terjadi. Jalan kolektor sekunder. Lebar jalan > 9,0 m . Jl. 10. lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jln. co. Jika berdasarkan fungsinya, jalan raya dibagi menjadi empat jenis, yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. 1. Peranan jalan kolektor sekunder sangat penting sebagai sentra aktivitas kota dan mendukung aktivitas didalamnya. Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk. Persyaratan desain jalan kolektor sekunder adalah : Kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. Jalan Sekunder Menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke perumahan. Minimum. 2 Tujuan Tujuan dari tugas besar ini adalah : 1. 3. d. 2 Standar Pelayanan Minimal oleh Menteri Pekerjaan Umum No. Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 9 (sembilan) meter. d. Jalan Kolektor Lokal. Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam. Jalan Lokal Primer 8 Meter 6. 5. Telp: 021- 574 7043; Faks: 021- 5747045; e-mail : bsn@bsn. Umur rencana (UR) Pada metode Ma nual Perkerasan Jalan 2017, umur yang direncanakan untuk struktur. Sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder ke satu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke. • Jalan kolektor sekunder adalah. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. J alan Lingkungan II (1) GSJ ditetapkan mengikuti fungsi jalan BABm PENETAPAN GSJ dan GSB Bagian Pertama Garis Sempadan Jalan Pasal 3 Pasal 5Sistem Jaringan Jalan Sekunder Jalan Arteri Jalan Kolektor Jalan Lokal Jalan Lingkungan Jalan Nasional Jalan Propinsi Jalan Kabupaten Jalan Kota Jalan Desa I, II, IIIA, IIIB, IIIC (PP No. Pengertian jalan arteri menurut UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum. Jalan Lokal Primer f Jalan Lokal Sekunder g. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah :kawasan sekunder ketiga. Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Adapun jalan kolektor dibagi dua, yakni: • Jalan kolektor primer adalah jalan kolektor dalam skala wilayah yang memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 40 km/jam. Jalan kolektor sekunder adalah Jalan yang menghubungkan antar kawasan sekunder kedua atau menghubungkan. Jend. Tetapi hal ini tidak didapat pada koridorkota, jumlah penduduk, nama jalan, kode segmen, tipe daerah, panjang segmen, dan tipe jalan. 900 ≤ 109. bahwa. Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi, ruas Jalan Tol Depok–Antasari dan rencana pembangunan Jalan Ir. Jalan kolektor sekunder dibuat berdasarken catatan paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Klasifikasi Jalan Raya Menurut Bina Marga. Maka, kerusakan jalan pada jalan kolektor sekunder perlu penanganan yang serius dan faktor-faktor pengaruh penyebab kerusakan jalan yang paling sering dianggap menjadi masalah bagi masyarakat diantaranya yaitu faktor daya dukung tanah, faktor sistem drainase yang kurang berfungsi dengan baik dan faktor persentase. lingkungan. 3. Jalan Kolektor Sekunder e. perkotaan. Dalam melakukan analisis data, dibutuhkan data pendukung yang diperoleh dari PU Bina Marga dan. Dikutip dari situs resmi Auto2000, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan dibagi berdasarkan jenis dan fungsinya. 10. 2. Jenis jalan ini berfungsi untuk menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu serta kawasan sekunder kedua. kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan propinsi. Pasal 6 (1) Jalan Lokal Primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20Dari Wikibuku bahasa Indonesia, sumber buku teks bebas. 000 atau lebih I Kurang dari 20. c. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat. Rencana Jaringan Jalan Kolektor Sekunder. 2. Mengacu pada RTRW Kota Semarang Jalan Dr. 5 KB) Salin Attribusi API Tambah Ke Folder. DINAS BINA MARGA KOTA BANDUNG NAMA RUAS JALAN PANJANG (Km) STATUS KETERANGAN I. 2) Desain jalan harus memiliki ciri - ciri kecepatan rencananya minimum 30 km/jam. (6) Jaringan jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e meliputi ruas jalan penghubung antara jalan kolektor sekunder dengan pusat-pusat perumahan. Ciri Jalan Kolektor Sekunder. See full list on auto2000. 2. 7. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 meter. Sedangkan jika melihat statusnya,. Jenis kedua adalah jalan kolektor sekunder dengan kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. (3) Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh Marga (1990), jalan arteri sekunder memiliki sifat – sifat sebagai berikut: 1) Menghubungkan wilayah primer dan wilayah sekunder lain, tiap-tiap wilayah sekunder lain, serta jalan arteri atau kolektor primer dan wilayah sekunder lain. 15. Jalan kolektor primer dalam kota. Jalan kolektor sekunder: menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan sekunder lainnya. PENYEBAB. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu. 2 Jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder Terdapat 2 jenis jalan kolektor dengan minimal lebar jalan sama yaitu 9 meter. jaringan jalan di Kota Surakarta termasuk dalam sistem jaringan jalan sekunder. Jalan kolektor sekunder adalah penghubung kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam. 36. Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan. 2. Ada empat kategori jalan yang menjadi objek penelitian Joni. Persyaratan Klasifikasi Jalan 2) Jalan Lokal Sekunder II Jalan lokal sekunder II adalah jalan yang direncanakan berdasarkan kecepatan rencana 20 km/jam, diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda tiga atau lebih. Studi Teknik Sipil - I1114009-2016. Tentu saja masing-masing terdapat perbedaannya. Menurut jenisnya, 74,4% atau 4. • Lebar badan jalan minimal 7 meter. 2. 2. - Lokal sekunder adalah 5,5 m. dengan kawasan sekunder ketiga. Jend. b. Jalan Kolektor Sekunder Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang 'lain. adalah jalan penghubung antara kota strata kedua ke kota strata keduaKEPUTUSAN GUBERNUR No. 41. Lihat pula. Jalan Kolektor Sekunder Jalan kolektor sekunder menurut Ditjen Bina Marga (1997) adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, Tata cara survei penentuan batas kecepatan bimbingan teknis manajemen kecepatan tahun 2019 (Implementasi PM No 111 Tahun 2015) KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT SARANA TRANSPORTASI JALAN RACHMAT SADILI Pekerjaan : Dosen (Asisten Ahli) Instansi : Sekolah Tinggi Transportasi Darat Alamat rmh : Perumahan Perhubungan Darat Blok B Jln KRL No 21 Cibitung Bekasi. . kesatu dengan kawsan sekunder kedua. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Sekunder adalah : Jalan Kolektor Sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam dan dengan lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. Satuan penghitungan timbulan sam-pah adalah:Berat total : kilogram/area sampel (m2)/minggu. Jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter 2. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter (Gambar 9). 188/210/KPTS/013/2023. jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kolektor sekunder, berfungsi menghubungkan antar-KS2 atau KS2 dengan kawasan sekunder ketiga (KS3), dengan ciri-ciri, VD paling rendah 20 km/jam, lebar badan jalan paling sedikit 9,0 m, mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas ratarata, dan lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. Dokumen ini berisi tentang standar, kriteria, dan metode yang harus dipenuhi dalam merancang geometrik jalan pada terowongan, termasuk elemen-elemen seperti lebar,. Kolektor Sekunder. jarak sedang > 20 km/jam Lokal primer Lalin reg. Jalan Kolektor terdiri dari : 1 Jalan Kolektor Primer 2 Jalan Kolektor Sekunder c. 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 9, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. d. Kinerja ruas jalan pada jalan perkotaan Jalan perkotaan (urban road) adalah jalan yang pembangunannya dilakukan secara permanen seluruhnya atau hampir seluruhnya, setidaknya pada satu sisi dari jalan tersebut. Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan. 3 ruas jalan berubah fungsinya dari arteri sekunder menjadi arteri primer. Pemerintah kota, untuk jalan kota. Berdasarkan klasifikasi jalan raya, berikut penjelasan. 3 Prinsip Dasar Arus Lalu Lintas 2. Kelas Jalan terdiri atas: Jalan kelas I; Jalan kelas II; dan; Jalan kelas III. Suyono, Jl. Pengumpul Sekunder (PS) Pengumpul Tersier (PT) Pelabuhan Utama (PU) Terminal Tipe A Pelabuhan Pengumpul (PP) Pelabuhan Penyeberangan Kelas I Terminal Umum Pelabuhan (Dryport) o o o. Persimpangan dengan pengaturan tertentu, tidak mengurangi kecepatan dan kapasitas jalan. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. Sebagai peraturan teknis dalam penyelenggaraan. Jalan arteri: jalan arteri fungsinya menampung perjalanan angkutan utama dengan jarak tempuh jauh. 19/PRT/M/2011. Untuk wilayah perkotaan kriterianya: - Dirancang untuk kecepatan rencana 20 km/jam. Mowemba // F 111 12 040 [ ] f TOP SECRET PERANCANGAN GEOMETRIK JALAN D. Maksud dan Tujuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota. Penetapan status suatu jalan sebagai jalan kabupaten dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, atas usul. Berdasarkan klasifikasi geometri, penggolongan jalan raya dijelaskan pada Tabel 3.